KADIN Sumbar Over Limit, Budi Syukur: Musprov Dilaksanakan oleh Caretaker

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com Pengusaha nasional asal Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Sengaja Budi Syukur tegas mengatakan Musprov KADIN Sumbar 23 Juli 2022 tidak sesuai AD/ART KADIN.

“Kepengurusan KADIN Sumbar itu sudah over limit atau lewat waktu. Sesuai ketentuan kepengurusan itu berakhir 23 Mei 2022,” ujar S Budi Syukur, saat sarapan pagi dengan wartawan di Padang, Jumat 15 Juli 2022 .

Dasarnya kata S Budi Syukur sesuai pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KADIN, masa kepengurusan ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.

“Pelaksanaan musyawarah provinsi (Musprov) KADIN Sumbar dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2017 di Hotel Mercure Padang. Maka masa jabatan kepengurusan KADIN Sumbar taat asasnya tentu berakhir pada 23 Mei 2022,” ujar S Budi Syukur.

Jadi menurut tokoh pengusaha Sumbar ini berdasarkan pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN, jika jangka waktu kepengurusan KADIN Prrovinsi habis. Tapi Musprov belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus KADIN Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk dewan pengurus sementara (caretaker).

“Caretaker yang ditunjuk KADIN Indonesia inilah yang legitimate mempersiapkan dan melaksanakan Musyawah Provinsi,” ujar S Budi Syukur.

Lalu, berdasarkan pasal 25 ayat 2A AD KADlN tentang musyawarah provinsi/ kabupaten kota, berbunyi musyawarah provinsi/ kota kabupaten diselenggarakan satu kali dalam 5 tahun yang pelaksanaannya paling cepat 2 bulan sebelum atau paling lambat 2 bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir.

“Pasal 25 ayat 2b AD KADIN berbunyi dewan pengurus KADIN Provinsi memberitahukan rencana Musprov selambat lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaannya kepada KADIN Indonesia, dan perangkat KADIN Provinsi seperti Dewan Pertimbangan, Dewan penasehat dan Dewan Pengurus KADIN Kota dan Kabupaten di Provinsi bersangkutan serta anggota luar biasa yakni asosiasi pengusaha,”ujar S Budi Syukur.

Juga Anggota Luar Biasa yakni Asosiasi-Asosiasi bernaung di KADIN, ini juga diatur dalam PO no skep/058/DP/058/VIIII/ 2018 pasal 3 ayat 2,”ujar Budi Syukur.

S Budi Syukur sendiri adalah Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar sampai berita ini tayang di berbagai media mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis tentang Musprov KADIN Sumbar , sebagaimana yang diamanahkan AD/ART KADIN.

“Tidak saya saja,, KADIN kabupaten dan kota serts anggota luar biasa KADIN asosiasi dan himpunan juga tak mendapatkan pemberitahun atas pelaksanaan Musprov KADIN Sumbar, “ujar Budi Syukur.

Pasal 29 ayat 4 AD KADIN menyatakan bahwa peserta Musprov adalah anggota biasa diwakili oleh KADIN kabupaten/Kota dan anggota luar biasa diwakili asosiasi dan himpunan tingkat provinsi.

“Selain diatur AD/ART pelaksanaan musyawah provinsi, juga diatur dengan peraturan khusus yaitu peraturan organisasi no skep/ 058/dp/VIII/2018 tentang PO mengenai pedoman penyelenggaraan musyawarah provinsi. Di PO kata Budi Syukur tegas menyebutkan pada bab II pasal 3 ayat 1 bahwa Musprov diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi satu kali dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan Mussprov periode sebelumnya.

“Pemberitahuan secara tertulis tentang pelaksanaan Musprov adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan secara tegas diatur pada pasal 3 peraturan organisasi tentang pedoman penyelenggaraan Musprov. Pemberitahun tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 4 bahwa surat pemberitahuan harus diterima 2 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah provinsi. kalau pelaksanaan Musprov KADIN Sumbar, saya baca di media online hari ini, 23 Juli 2022 maka pemberitahun Musprov sudah harus diterima tanggal 23 Mei 2022 oleh semua elemen ynag ditentukan AD/ART dan PO KADIN, “ujar Budi Syukur sambil angkat bahu dan geleng-geleng kepala. menandakan sampai hari ini Budi selaku Dewan Pertimbangan belum menerima surat pemberitahuan Muspriv KADIN. Sumbar sesuai ketentuan.

Dan ingat KADIN itu organisasi besar yang punya aturan positif soal musyawarah ini.

Ingat pasal 3 ayat 5 PO pada pedoman penyelenggaraan Musprov KADIN secara tegas menyatakan jika pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ayat 1 pemberitahuan secara tertulis tentang penyelenggaraan Musprov belum diterbitkan, dikirim dan diterima oleh KADIN Indonesia, perangkat organisasi kadin provinsi (dewan penasehat dewan pertimbangan dan dewan pengurus) kadin kab kota, anggota luar biasa kadin provinsi dan anggota biasa maka KADIN Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk caretaker untuk mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah provinsi.

“Jadi secara jelas dan tegas diatur pelaksanaan Musprov ini dan tak bisa dilanggar, kalau dilanggar sanksi yang tegas.
Tugas panitia pengarah SC dan panitia pelaksana juga diatur sedemikian rupa agar Musprov berjalan baik berupa administrasi, surat menyurat pada pemerintah, pembicara, mempersiapkan bahan bahan serta tempat dan masih banyak lainnya,”ujar Budi Syukur.

Dan yang lebih penting sebagai mana layaknya Musprov adalah pemilihan ketua umum, PO juga mengatus secara tegas agar pemilihan berlangsung aman lancar dan terbuka maka diatur pasal 4 ayat ayat 4 dimana diatur bahwa pencalonan ketua umum diumumkan selambat lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan musprov dan ditutup pada 7 ( tujuh ) hari kalender sebelum pembukaan musprov.

“Sampai hari ini 15 juli 2022 panitia Musprov KADIN Sumbar belum mengumumkan tentang pendaftaran calon ketum umum. begitu juga panitia pelaksana maupun panitia pengarah setahu kami juga belum terbentuk. KADIN berbeda dengan organisasi lainnya yang mana pada Musprov yang memberikan pertanggungjawaban bukan hanya ketua umum melainkan juga perangkat organisasi KADIN Sumbar yaitu dewan penasehat dan dewan pertimbangan, akan menyampaikan pertanggungjawan di hadapan peserta Musprov. semua diatur,”ujarnya.

Seperti diberitakan Panitia Pengarah Musprov KADIN Sumbar telah membuka pendaftaran Calon Ketua Umum KADIN Sumbar yang ditutup pada Sabtu 16 Juli 2022.(***)

Menarik dibaca