Sebab, bila jadi peserta aktif BPJS Kesehatan, beban biaya yang besar itu akan teratasi dengan membayar iuran BPJS sebesar Rp 35.000/orang perbulan untuk layanan rawat inap di Kelas-III, lantaran disubsidi oleh pemerintah Rp 7.000. Itulah tujuan dari BPJS yang didirikan dengan UU No.24/2011 tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan bagaimana jika pembayaran iuran BPJS Kesehatan menunggak berbulan-bulan, Rudy menjawab pembayaran tunggak tadi bisa dicicil sesuai kemampuan peserta BPJS bersangkutan.(jym/yet).–