Kabur Setelah Cabuli Anak Tiri, Ayah Durjana Diciduk Polisi

oleh

Simak : Niat Hadiri Wisuda Sang Putri, Satu Keluarga Alami Kecelakaan

“Perbuatan cabul itu terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2019 lalu, sekira pukul 11.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jamhur,kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,”ujar Defrianto.



Lebih jauh diungkapkannya, perbuatan cabul itu berawal dari kaburnya IR (pelajar masih berusia 17 tahun)  dari rumah dan menginap di rumah temannya. Kemudian bapak tiri korban ( tersangka) menjemput korban, namun korban tidak dibawa pulang kerumah orang tuanya sampai saat pelapor melapor ke Polres Solok Kota tanggal 01 Mei 2019.

Di rumah kontrakan itu, SF menjadikan anak tirinya sebagai budak sex. Setelah puas SF melarikan diri entah kemana.

Simak : Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran Tiap Golongan

Setelah kabur selama setahun, akhirnya SF diciduk di rumah kontrannya di Kelurahan Aro IV Korong pada hari Sabtu 18 Juli 2020. Saat ditangkap SF sempat bersembunyi di bawah kasur.

Menarik dibaca