Di rumah kontrakan itu, SF menjadikan anak tirinya sebagai budak sex. Setelah puas SF melarikan diri entah kemana.
Simak : Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran Tiap Golongan
Setelah kabur selama setahun, akhirnya SF diciduk di rumah kontrannya di Kelurahan Aro IV Korong pada hari Sabtu 18 Juli 2020. Saat ditangkap SF sempat bersembunyi di bawah kasur.
“SF dikenakan pasal 81 jo 76 D Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minmal 5 tahun maksimal 15 tahun,”kata Defrianto. (eri)
Simak : Petugas Coklit Temukan Kasus Gizi Buruk di Dharmasraya
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>