Spiritsumbar.acom,Solok – Prihatin melihat anak tiri kabur dari rumah, Sebagai bapak yang baik SF (34 tahun) mencari anak tirinya itu sampai ketemu. Akan tetapi entah setan apa yang merasukinya, setelah menemukan anak tirinya itu, ayah durjana ini bukannya membawa pulang, melainkan membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong.
Mirisnya, di rumah kontrakan itu, IR (pelajar masih berusia 17 tahun) itu digauli sepuas hati. Setelah puas menyalurkan hasrat terpendamnya, SF kabur entah kemana. Sementara benih yang telah disemai SF tumbuh dengan subur, anak bawah umur ini akhirnya hamil dan melahirkan.
Selang setahun kemudian SF pulang ke rumah kontrakannya yang penuh kenangan itu. Saat tidur di rumah kontrakan itu SF diciduk jajaran Satreskrim Polres Kota Solok.
Kapolres Solok,Kota, AKBP. Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Defrianto SH MH, Rabu (22/7) mengatakan, SF diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/123/B/V/ 2019. Polres Solok Kota tanggal 01 Mei 2019. Laporan ini dibuat istri SF, Eli Oktavia (34 tahun) warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Simak : Niat Hadiri Wisuda Sang Putri, Satu Keluarga Alami Kecelakaan
“Perbuatan cabul itu terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2019 lalu, sekira pukul 11.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jamhur,kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,”ujar Defrianto.
Lebih jauh diungkapkannya, perbuatan cabul itu berawal dari kaburnya IR (pelajar masih berusia 17 tahun) dari rumah dan menginap di rumah temannya. Kemudian bapak tiri korban ( tersangka) menjemput korban, namun korban tidak dibawa pulang kerumah orang tuanya sampai saat pelapor melapor ke Polres Solok Kota tanggal 01 Mei 2019.