Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
Simak : Geger, Sosok Remaja Perempuan Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Tempat Tidur
Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022. Selanjutnya, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
“Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar. Kemudia Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya,” papar Fatoni.
Simak : Bima Sakti Panggil 34 Pemain Timnas U-16, Hanya 1 dari Sumatera
Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.(*)