Kabaharkam Polri: Jangan Sampai Sentra Pelayanan Kepolisian Jadi Cluster Baru

oleh

Pelajari, pahami, pedomani, dan laksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk dapat merumuskan langkah-langkah penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing. Inventarisir dan identifikasi setiap anggota Polri yang terdampak COVID-19 serta lakukan langkah-langkah penanganan dengan membuat SOP di setiap Mako Polri yang melaksanakan pelayanan publik. Jangan sampai justru kantor polisi dan pelayanan polisi yang menjadi cluster baru.

Apabila diperlukan sanksi dalam pelaksanaan pendisiplinan, lakukan secara tegas dab terukur. Hindari tindakan kepolisian yang bersifat kontra-produktif dan menambah beban masyarakat.

“Tempatkan personel yang sehat khususnya di lapangan, pastikan personel tersebut dalam keadaan sehat. Amankan personel yang memiliki penyakit bawaan dan jangan sampai kantor polisi menjadi cluster baru,” tegasnya.

Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga mendorong para Kasatgasda agar berperan aktif dalam penanganan dampak COVID-19 baik di sektor kesehatan maupun sektor lainnya terutama sektor ekonomi.

Menarik dibaca