Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, seorang kepala sekolah selalu dihadapi dengan berbagai macam permasalahan, Semua itu akan bisa diselesaikan dengan kompetensi dan keprofesionalan yang dimiliki.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas tentang aturan Zonasi yang harus dipahami oleh seorang kepala sekolah. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebagai seorang kepala sekolah harus memahami peraturan tersebut agar tidak terjadi permasalahan di dalam pengimplementasiannya. Dalam pasal 41 point d secara tegas disampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah , guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa teguran lisan, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Mudah-mudahan kepala-kepala sekolah dapat memahami dan menindaklanjuti peraturan tersebut, tegasnya. (Feri Fren)