Artinya, saat ini pemerintah seperti berupaya memindahkan subsidi, tapi tak jelas tujuan pemindahannya. Raskin hilang, elpiji hilang, tarif listrik makin menantang namun warga miskin tersebut hanya bisa menikmati program hilang.
Beberapa hari yang lalu, saya kembali didatangi warga menanyakan raskin. Lebih dari itu, dia juga berharap pinjaman uang. Hal ini bukan hanya dilakukan oleh golongan yang dikategorikan prasejahtera saja. Namun, juga bagi yang selama ini mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dengan wajah, sedih dia berucap makin susahnya kehidupan ini. Malahan, seakan mengelantur dia berkata Apakah pemerintah bisa cari uang hanya dengan membebani rakyatnya? tanpa membedakan yang miskin dengan kaya. Dimana posisi UUD 1945, terutama pasal 33?
Artikel lainnya: