PADANG SpiritSumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat umumkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 3.713.095 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan dan 1.158 desa/kelurahan dan nagari di Sumatera Barat.
Baca : Berangus Setan, Kantor ATR BPN Gandeng Pemkab Pasbar
Ketua Divisi Data dan Informasi Yuzalmon mengatakan jumlah DPB sebelumnya 3.710.316 dan ada penambahan pemilih baru DPB sebanyak 14.664 pemilih.
“Dari 14.664 pemilih tersebut pemilih pemula 7.465 pemilih dan pemilih berubah status dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 9 pemilih. Pemilih berubah status dari Polri 2 pemilih,” ujar Yuzalmon Selasa 2 Agustus 2022.
Sementara itu kata Yuzalmon, untuk pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 pemilih.
Baca : Api Hanguskan Kantor Wali Nagari Muaro Sopan
Namun pada bulan Juli 2022 ini juga terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.885 dengan rincian aebagai berikut, Pemilih pindah keluar Sumbar sebanyak 200 pemilih. Pemilih meninggal dunia 6.243 pemilih, pemilih ganda 5408 pemilih dan pemilih tak dikenal 2 pemilih. Pemilih berubah status menjadi TNI 5 pemilih. Pemilih bukan penduduk sebanyak 27 pemilih .
Ia juga menyampaikan, ada pemilih yang mengubah data dengan rinciannya sebagai berikut, pemilih ubah data elemen 338.981 pemilih, pemilih ubah alamat asal 104 pemilih dan pemilih ubah alamat tujuannya juga mencapai 104 pemilih.
Yuzalmon mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bisa mengecek di aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.id. Apakah sudah terdaftar apa belum.
“Bagi yang belum mendaftar segera untuk mendaftakan diri pada aplikasi lindungihakmu yang bisa di donload di playstore.
Ditegaskan Yuzalmon, Khusus untuk pemilih pemula agar segera memastikan untuk melakukan perekaman EKTP dab mendapatkan KTP Elektronik.
“KTP elektronik merupakan salah syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan datang,” tegas Yuzalmon (*)