Seperti diketahui, KPU Padang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang sebanyak 535.265 pemilih pada 19 April lalu. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 261.797 laki-laki dan 273.468 perempuan. Yang tersebar di 11 kecamatan untuk 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.
Sementara itu, Mukti Ali selaku Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut satu meminta pemko dapat memfasilitasi kejelasan menyoal DPT tersebut. Dimana dari DPT yang disahkan oleh KPU berjumlah 535.265 itu memiliki perbedaan dari data DP4, sehingga terjadi perbedaan yang sangat krusial diperkirakan sampai 88 ribu pemilih berkurang.
“Di sinilah kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut satu untuk mendapatkan gambaran yang betul-betul akurat. Supaya tidak ditemukan ketimpangan, karena persoalan DPT sangat penting dan substansi sekali. Termasuk kejelasan yang konkrit terkait DPT apakah ada yang pindah, meninggal dan lain sebagainya,” imbuh advokat yang akrab dipanggil Boy London itu.
Kemudian Ketua KPU Padang, M. Sawati menjelaskan, KPU Padang akan melakukan konsultasi dengan KPU RI, sehingga nanti diharapkan bisa memastikannya.
“In Sya Allah, setelah pertemuan ini kita akan menyurati KPU RI melalui koordinasi dengan KPU provinsi. Setelah itu kita tunggu saja jawaban KPU RI terkait apa kebijakan nantinya, yang jelas kita bekerja seusai aturan yang dipandukan kepada KPU,” jelasnya.