Salah satunya seperti adanya surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, yang meminta pemko dapat memfasilitasi membahas kejelasan adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.
Padahal KPU Padang telah mensahkan DPT sebanyak 535.265 DPT, yang datanya diambil dari NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. Itu pun telah di survei secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ditunjuk melakukan pendataan.
“Kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat kita ciptakan di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu. Sementara pemerintah daerah diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan,” sebut Vidal.
Terkait perihal agenda pertemuan tersebut, jelas Vidal lagi, Pemko telah memfasilitasinya sehingga ada penjelasan lebih lanjut terkait jumlah DPT pada Pilkada Padang 2018.
“Dalam kesempatan ini KPU, Panwaslu serta pemko membahas secara baik terkait DPT bersama kuasa hukum paslon nomor urut satu. Alhamdulillah diskusi berjalan dengan baik dan lancar, dimana Ketua KPU Padang menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi kepada KPU RI dalam waktu dekat untuk kejelasan jumlah DPT tersebut,” tutur Vidal.