Artikel Lainnya
Vidal mengatakan, meski telah ditetapkannya jumlah DPT pada Pilkada Kota Padang 2018, namun masih memerlukan kejelasan dan ketegasan lagi, mengingat persoalan ini sangat signifikan dan harus dijelaskan secara konkrit oleh pihak terkait dalam hal ini KPU.
Salah satunya seperti adanya surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, yang meminta pemko dapat memfasilitasi membahas kejelasan adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.
Padahal KPU Padang telah mensahkan DPT sebanyak 535.265 DPT, yang datanya diambil dari NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. Itu pun telah di survei secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ditunjuk melakukan pendataan.
“Kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat kita ciptakan di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu. Sementara pemerintah daerah diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan,” sebut Vidal.