“Ke depan, jika yang bersangkutan, masih menyediakan tuak di warung kopinya, sesuai surat pernyataan yang ditandatanganinya, kita akan serahkan kasus ini ke pengadilan. Sudah saatnya pemko memberikan efek jera terhadap warga pelanggar perda ini,” tegas Kastpol PP Devitra.
Pewarta : WBA
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…