Padang, SPIRITSUMBAR.com – Peserta Pilkada akan difasilitasi negara untuk berkampanye berupa iklan di media cetak dan Elektronik, sesuai dengan aturan – aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jons Manedi dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diadakan Dewan Pers di Hotel Santika Padang, 5 September 2024.
Dia menjelaskan, Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan dihelat pada 27 November 2024 secara serentak di 37 Provinsi dan 507 Kabupaten Kota di Indonesia, akan memasuki tahapan masa kampanye yang akan dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November 2024.
Dalam pelaksanaan rapat umum, lanjut Jons, setiap pasangan calon hanya boleh melakukan 2 kali saja untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 1 kali untuk Calon Wali Kota, Wakil Walikota dan Bupati.
“KPU juga akan mengadakan debat membedah visi dan misi pasangan calon sebanyak 3 kali, sehingga masyarakat bisa tau kapasitas calon yang akan dipilih di pilkada nanti,” terangnya.
Terakhir, Jons sangat berharap peran dari media dalam sosialisasi, sehingga tingkat partisipasi pemilih masyarakat meningkat dibanding dengan pilkada di tahun 2020 kemaren.
“Semoga partisipasi pemilih Pilkada saat ini meningkat dibanding Pilkada tahun 2020 kemaren,” harap Jons.(*)