Spirit Sumbar – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan operasi tangkap tangan praktek pungutan liar di Departemen Perhubungan yang melibatkan 3 tersangka sebagai penerima suap dan pemberi suap masuk ketegori korupsi. Ini bisa dihukum dengan delik Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan, Tindak Pelaku Pungli
Ia minta kejadian ini dikawal sampai penyidikannya di Polda, apakah akan diteruskan ke pengadilan, makanya harus diawasi dengan secara bersama sama.
Tindakan Presiden Jokowi yang turun langsung ke tempat kejadian perkara di Departemen Perhubungan sudah memang jadi tugas utama Presiden yang berdiri didepan dalam memberantas korupsi. Apalagi praktek pungli terjadi di lingkungan eksekutif yang kantornya tidak jauh dari kantor Presiden.
“Itu pertanda Presiden serius menciptakan pemerintahan bersih bukan untuk pencitraan”,kata Akhiar Salmi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI Jakarta Kamis (13/10/2016).
Tempat yang paling rawan pungli utamanya pada otoritas di perizinan dan non perizinan. Sebaliknya masyarakat juga dapat menilai kedatangan Presiden hanya gertak sambal atau pencitraan jika pungli di Dephub kembali marak lagi.