Jelang Pilkada Serentak, Komite I DPD RI Tinjau Kesiapan di Kota Medan

oleh

Menurutnya, dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Maka secara konstitusional Pilkada 2020, yang dilaksanakan di masa pendemi Covid-19 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dipatuhi. “Tugas kita di Komite I adalah memastikan Pilkada sesuai dengan UU,” kata anggota Komite I DPD RI ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendistribusian logistik ke daerah-daerah Kota Medan. Sementara untuk daerah yang rawan banjir pihaknya akan mendistribusikan Selasa (8/12).

“Jadi saat ini kami sudah melakukan pendistribusian, sedangkan daerah rawan banjir besok akan kita salurkan. Untuk penyimpanan logistik kami simpan di kelurahan. Kami juga sudah memetakan daerah yang rawan banjir untuk antisipasi,” ujar Agussyah.

Tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan sampai saat ini situasi jelang Pilkada kondusif walaupun dengan suasana Covid-19. Memang pada tahun ini ada perbedaan dari tahun sebelumnya, dimana protokol kesehatan menjadi standar Bawaslu. “Mulai dari pengawasan dan penanganan pelanggaran itu semua sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Menarik dibaca