Serta ke sekolah dan kampus pada tanggal 11-16 Maret 2019, dan instruksi untuk mengeliminir data penduduk siap rekam di 19 Kabupaten/Kota yang berhasil dituntaskan lebih cepat dari tenggat 20 Maret 2019.
Sisa pencetakan KTP-el yang harus diselesaikan menjelang Pemilu adalah usia KTP baru dan penggantian data serta pindah datang.
Dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu berjalan sangat baik, hal itu dibuktikan dengan perbedaan minimal antara data penduduk usia KTP dengan DPT hasil perbaikan KPU per Desember 2018 hanya sekitar 150.000 orang.
Terakhir tanggal 21 Maret kemaren KPU kembali melakukan update data dari penduduk datang dan keluar bersama Dukcapil dan Bawaslu, ujar Novrial.
Novrial juga menyatakan komitmen bersama lainnya dalam pengawalan wajib pilih dengan KPU dan Bawaslu adalah verifikasi dan validasi data berkelanjutan sampai pelaksanaan Pemilu, dan fasilitasi help-desk bersama di 19 Kabupaten/Kota yang seiring dengan rencana instruksi Mendagri agar Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk tetap membuka kantor pada hari H pelaksanaan Pemilu.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, maupun untuk fasilitasi help-desk khususnya pengecekan NIK dan kemungkinan penyalahgunaan KTP-el untuk Pemilu.