SPIRITSUMBAR.com – Menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019, Dinas Dukcapil Provinsi dan 19 Kabupaten/ Kota Sumatera Barat berkomitmen tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana maksud surat Mendagri No. 471.13/2292/dukcapil tanggal 18 Maret 2019 tentang penuntasan perekaman dan pencetakan KTP-el sebagai syarat keikutsertaan Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil ( PPKBK – Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat, Novrial, SE, MA. Akt disela-sela kesibukan hari ini lewat Whastaapnya, Padang, Minggu (24/3/2019).
Lebih lanjut Novrial menyampaikan, dengan target partisipasi pemilih di Sumatera Barat sebesar 77 persen dari KPU, Dinas Dukcapil se Sumbar komit untuk memastikan bahwa 3.872.855 penduduk Sumatera Barat usia KTP per 31 Desember 2018 sudah mempunyai KTP selambatnya tanggal 17 April tersebut.
Capaian perekaman per 28 Februari 2019 sudah mencapai 95,39 persen dan capaian kepemilikan sudah mencapai 94,07 persen dari usia wajib KTP, katanya
Kadis Dukcapil juga mengungkapkann, ada beberapa hal yang telah dilaksanakan berdasarkan arahan pusat antara lain gerakan jemput bola serentak ke rutan dan lapas.