Bagi masyarakat, dapat menggunakan masker kain yang bisa dicuci berkali-kali. Namun tetap menjaga jarak 1 – 2 meter. Apalagi saat ini dengan adanya dengan adanya perda propinsi suamtera barat nomor 15/5B/tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam masa padamic covid 19.
“Melihat kondisi tersebut kami dari Koramil 10 Koto Baru, mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Koto Baru, wajib menggunakan masker jaga kebersihan dan jaga jarak. Patuhi protokol kesehatan pada saat ini. Kalau bukan kita siapa lagi,” ujarnya. (eko)
Tip & Trik
loading…