Jawab Tudingan Sam Salam, Aciak : Revisi, Perintah Rampimprov

oleh

Dari ketiga rapat tersebut, kata Aciak Nasirman Chan, mekanisme musyawarah mufakat sudah dilakukan dan hasilnya adalah Kadin Sumatera Barat memutuskan melakukan pembenahan personil pengurus. Hal ini dialkukan Kadin Sumbar untuk kebaikan dimasa yang akan datang. Langkah ini sesuai dengan paradigma baru pasca terpilihnya Ketua Umum, Arsjad Rasjid yaitu inklusif dan kolaboratif.

“Saya tegaskan, tuduhan atau kekecewaan yang dilontarkan oleh Sam Salam dan beberapa mantan pengurus tidaklah benar. Keluarnya SK oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid yaitu SKEP/244/DP/XI/2021, 29 Nopember 2021 tentang kepengurusan Kadin Sumatera Barat sudah sesuai AD/ART Kadin yang berlaku. Masak AD/Art mau diterjemahkan masing-masing, ini yang tidak benar,” kata Nasirman Chan, yang didampingi WKU Pertanian Kadin Sumbar Ir. Yohanes Wempi, S.Pt.

Sekarang pengurus Kadin Sumbar, melalui bidang-bidang yang ada melakukan kegiatan-kegiatan berdasarkan rapat-rapat setelah SKEP/244/DP/XI/2021 diterima oleh pengurus baru. Bidang-bidang melalui Wakil Ketua Umum masing-masing akan melakukan kegiatan dengan prinsip inklusif dan kelaboratif tanpa memikirkan pihak-pihak yang kecewa yang tidak masuk lagi dalam kepengurusan hasil revisi ini.

Menarik dibaca