“Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, terobosan layanan pembayaran pajak di Sumbar terus dilakukan Dinas Pendapatan Daerah, dengan memperbanyak lokasi pembayaran pajak di hampir 100 titik lokasi di Sumbar, hingga sampai ke nagari-nagari.
“Bahkan di hari libur juga ada pelayanan pajak seperti saar Car free day di Kota Padang dan ada juga layanan pembayaran pajak dengan nama Samsat Anywhere merupakan program Samsat Sumbar yang bertujuan untuk menjawab mobilitas warga dan bisa membayar pajak dimana saja,” katanya.
Sedangkan Camat Batang Anai, Zulbahri S.Kom S.Sos, dalam pengantarnya sebagai tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah ini. “Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat bagi warga, karena warga semakin tahu tentang hak dan kewajiban dalam membayar pajak. Ia juga meminta warganya untuk selalu mematuhi aturan dalam membayar pajak,” pungkasnya. (Salih)