Jasa Raharja Tak Cairkan Santunan pada Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami, Ini Sebabnya

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Kecelakaan yang menyebabkan tewasnya artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi masih menjadi perbincangan masyarakat.

Malahan, peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Nganjuk pada Kamis (4/11/2021) siang itu masih trending topic di twitter.

Beredar kabar, Ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah tidak bakalan memperoleh santunan dari perusahaan PT Jasa Raharja. Hal tersebut lantaran Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan tunggal dengan mobil pribadi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menjelaskan, kecelakaan yang dialami korban adalah kasus kendaraan bermotor pribadi dan bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor lainnya.

Dia mengatakan kecelakaan yang dialami Vanessa dan Bibi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.

Menurutnya, Jasa Raharja juga mengacu pada laporan atau keterangan Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim). Dimana, kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021, di TKP KM 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-1264-BJU.

Video pilihan : Vanessa Angel Kecelakaan

“Betul (tidak mendapat santunan). Berdasarkan laporan dari pihak Kepolisian maka peristiwa kecelakaan tersebut tidak masuk dalam lingkup jaminan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 34 Tahun 1964 juncto PP No.18 Tahun 1965,” ujarnya sebagaimana dilansir VOI, Jumat, 5 November.

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut (UU No 34/1964).

Sekedar informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana tersebut dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.

Adapun nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp50 juta.

Lalu, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp500 ribu.

Menarik dibaca