Spiritsumbar.com, Padang – Peningkatan besar besaran positif Coronavirus disease 2019 (covid-19) atau virus corona di Kota Padang dan Kota Bukittinggi terjadi dalam dua hari terakhir.
Dari data, Ahad (12/4/2020) 31 orang dinyatakan positif virus corona jenis baru, severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2),
Untuk memutus mata rantai penyebaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan ke pusat dua kota sebagai daerah Penerapan hukum Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB), yaitu Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Artikel Lainnya
Pertimbangan bagi Pemprov Sumbar untuk melaksanakan kebijakan PSBB pada Kota Padang dan Bukittinggi dikarenakan banyaknya jumlah pasien yang terkena virus Corona atau Covid-19.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 masuk wilayah Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).
“Dari hasil kajian kita untuk PSBB, Padang dan Bukittinggi yang mungkin memenuhi syarat. Sementara untuk 17 kabupaten dan kota lainnya dianggap belum memenuhi syarat,” ucap Irwan Prayitno.
Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu saat ini sedang dikaji oleh berbagai pihak termasuk dari Akademisi dan Badan Litbang Sumbar.