Jangan Buang Sedimen Sungai ke Laut

oleh

Secara umum, Pemko Padang bersama Balai Sungai Wilayah V Kementerian PU, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang dan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur menargetkan pengerukan sungai Batang Arau selesai pada 2016.

Untuk pembiayaan pengerukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dikerjakan oleh Balai Sungai Wilayah V. Sedangkan pemerintah setempat hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah proses pengembangan kawasan tersebut

Menanggapai hala tersebut, Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim meminta agar tidak membuang sedimen hasil pengerukan muara Batang Arau ke laut. Sebab hal itu artinya akan mencemari laut dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

Dia menyatakan hal itu melihat pengalaman tahun 2010 lalu, dimana sedimen hasil pengerukan Batang Arau dibuang ke lokasi pembuangan akhir di sebelah barat Pulau Pisang. “Itu sama saja merusak lingkungan kalau membuang sedimen hasil pengerukan ke laut,” kata Helmi Moesim menyikapi rencana pengerukan sedimen Sungai Batang Arau yang rencananya dijadikan kawasan Marina.

Politisi Golkar ini menyatakan, sedimen yang ada di muara sungai seperti di Batang Arau itu, bukan saja lumpur. Namun lebih banyak limbah mulai dari rumah tangga hingga industri yang ada di sepanjang alur sungai. “Makanya kita lihat muara sungai itu hitam, karena selain lumpur, sedimennya juga diisi sebagian besar limbah,” katanya.

Menarik dibaca