Budi Syafarman secara detail menjelaskan, masalah pelarangan truk di jalan baik itu jalan provinsi, jalan negara dan jalan kabupaten itu kewenangannya adalah pihak kepolisian serta stakeholder terkait, yaitu Dinas Perhubungan Kab. Sijunjung.
Sementara Dinas PUPR secara tupoksi sebagai leading sektor pembuatan jalan, pemeliharan dan perawatan jalan serta peningkatan infrastuktur jalan. Jalan kabupaten seperti di Jorong Kabun bisa dilalui truk tetapi sesuai aturan, dengan catatan tidak melebihi kapasias 8 ton, lebih dari itu sudah melanggar. Pelanggaran ini kewenangannya adalah Polres Sjunjung.
Ditambahkan, pihak CV. Dian Purnama kalau mau lancar mengeluarkan batubara dari Jorong Kabun harus membikin jalan baru untuk armada truk batubara, kata H. Budi Syafarman.
Sementara itu dalam pertemuan tersebut, pihak Dian Purnama, berjanji akan memperbaiki jika terjadi kerusakan akibat truk tambang mereka. Malahan dia bersedia hal ini dituangkan dalam surat perjanjian.