Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUPR. Ir. H. Budi Syafarman, mengatakan tidak menyuruh dan juga tidak bisa melarang truk tambang tersebut. Ia menambahkan, sebelumnya FMMK mengirim surat kepada Dinas PUPR tentang permohonan agar fasilitas jalan umum tidak digunakan untuk tambang. Sedangkan, pihak dari Dian Purnama juga telah meminta izin kepada Dinas melalui surat. Agar jalan tersebut bisa dipakai untuk truk tambang batubara.
Budi Syafarman secara detail menjelaskan, masalah pelarangan truk di jalan baik itu jalan provinsi, jalan negara dan jalan kabupaten itu kewenangannya adalah pihak kepolisian serta stakeholder terkait, yaitu Dinas Perhubungan Kab. Sijunjung.
Sementara Dinas PUPR secara tupoksi sebagai leading sektor pembuatan jalan, pemeliharan dan perawatan jalan serta peningkatan infrastuktur jalan. Jalan kabupaten seperti di Jorong Kabun bisa dilalui truk tetapi sesuai aturan, dengan catatan tidak melebihi kapasias 8 ton, lebih dari itu sudah melanggar. Pelanggaran ini kewenangannya adalah Polres Sjunjung.
Ditambahkan, pihak CV. Dian Purnama kalau mau lancar mengeluarkan batubara dari Jorong Kabun harus membikin jalan baru untuk armada truk batubara, kata H. Budi Syafarman.