Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini dan didampingi hakim anggota Fahmiron dan Emriya, Ali Mukhni mengaku hanya mengetahui proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau dan Tandikek setelah proyek tersebut berjalan dan kemudian bermasalah. Selain itu, ia hanya pernah meninjau proyek yang berada di Asam Pulau.
Mengenai serah terima proyek tersebut dari Dinas PU ke PDAM Padang Pariaman, Ali Mukhni mengaku tidak pernah melakukannya secara sah. Karena ujarnya, tidak jelas aturan apakah benar ia yang harus menandatangani serah terima tersebut.
“Seingat saya waktu itu, Dirut PDAM datang membawa berkas serah terima, saya tanda tangani. Tapi setelah itu saya tanyakan, apa ada aturannya saya yang harus menandatangani dan minta dilampirkan. Tapi Dirut PDAM saat itu tidak bisa menjelaskan aturannya, sehingga tanda tangan pada berkas itu saya silangi,” ujar Ali Mukhni.
Selebihnya, Ali Mukhni juga mengaku tidak tahu dan mengenal rekanan dalam proyek pengadaan air bersih tersebut. Dan menurut pengetahuannya, hingga saat ini proyek itu memang belum diserahterimakan.
DATUAK