Spirit Sumbar – Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, menjadi saksi dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan air bersih, Selasa (26/4/2016).
Kasus ini telah menyeret Mantan Kepala Dinas PU Padangpariaman, Zainir, dan Kuasa Penanggung Jawab Anggaran (KPA) proyek, Oyer Putra sebagai terdakwa
Ali Mukhni dalam keterangannya sebagai saksi mengaku tidak tahu banyak soal proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau dan Tandikek tahun 2011 tersebut. Dia menambahkan bahwa baru dua bulan dilantik sebagai Bupati Padangpariaman (periode pertama) ketika proyek itu baru dimulai pada 2011 lalu.
Berbagai pertanyaan yang dilontarkan, baik oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Ali Mukhni sering menjawab dengan perkataan tidak tahu atau lupa. Padahal, nilai proyek pengadaan air bersih di dua titik itu mencapai Rp18 miliar.
Atas jawaban Ali Mukhni, Putri Deyesi Rizki selaku PH terdakwa mengaku tidak habis pikir atas ketidaktahuan seorang kepala daerah atas proyek dengan nilai yang cukup besar. “Mana mungkin proyek sebesar itu tidak diketahui seorang bupati. Bukankah segala bentuk pengajuan untuk memperoleh dana pembangunan itu melalui Bupati, tidak mungki kepala dinas saja,” tanyanya sebagaimana dilansir laman Haluan Rabu (27/4/2016).