Spiritsumbar.com, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017) pukul 21.40 wib.
Penetapan tersebut didasari tidak adanya niat baik Setya Novanto untuk memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Malahan, upaya KPK untuk menjemput paksa gagal terlaksana, lantaran Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berada di rumah.
Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, pukul 21.40 WIB.
Namun, belum 24 jam, mobil Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan kliennya mengalami kecelakaan. Menurutnya, kecelakaan terjadi saat Setya Novanto akan mendatangi KPK pada malam ini.
“Saya ditelepon oleh ajudan, diminta mendampingi beliau untuk ke KPK. Kita mau ikuti ke sana. Saya belum sampai dari perjalanan, saya tahu-tahu diinformasikan (mobil novanto) kecelakaan,” kata Fredrich saat dihubungi MetroTV, Kamis (16/11/2017).
Sementara Wakil KPK, Saut Situmorang mengaku belum mendengar kabar tentang kecelakaaan yang dialami Setya Novanto.