ITP Ikuti Bimtek Monev Informasi Publik KI Sumbar 2024

oleh

Oleh karena itu, pelaksanaan Monev keterbukaan informasi publik ini merupakan bentuk komitmen dari KI Sumbar untuk mendorong keterbukaan di Badan Publik yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumbar, Ir. Siti Aisyah, M.Si saat membuka kegiatan Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 mengatakan pelaksanaan Monev sekaligus menjadi momentum bagi Komisi Informasi. Untuk mengawal transformasi Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

“Kegiatan ini menjadi tolak ukur untuk melihat sejauh mana penerapan keterbukaan informasi publik di masing-masing Badan Publik di Sumbar ,” ujar ia.

Acara dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi dari dua narasumber yang merupakan komisioner KI Sumbar, sesi pertama disampaikan oleh Mona Sisca, SP.C, Med. Ia mengapresiasi kehadiran 51 peserta Monev yang terdiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar, Instansi Vertikal, dan perwakilan Perguruan Tinggi.

Menarik dibaca