Oleh : Leni Puspita Sari (SDN.18 Tanjung Paku Solok)
Peraturan tentang penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008. Undang-undang ini memiliki Yurisdiksi yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam menggunakan IT (Informasi Teknologi) tentu akan dikenakan sangsi.
Pesatnya perkembangan IT saat ini membawa dampak yang besar terhadap setiap sendi-sendi kehidupan, termasuk juga dalam hal mempengaruhi nilai karakter siswa. Informasi Teknologi bisa membantu pekerjaan kita jika dipergunakan secara positif. Bagi siswa misalnya, jika ada tugas yang diberikan guru dengan sangat mudah bisa dicari melalui IT.
Sebaliknya, apabila dunia IT dipergunakan secara negatif, tentu akan dapat merusak nilai-nilai karakter pada diri siswa. Apa yang belum patut dilihat dan ditonton siswa akan dilihatnya. Hal ini akan berdampak terhadap timbulnya kenakalan, pergaulan bebas, pornoaksi, pornografi, perbuatan asusila, penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang, perkelahian, pembullyan dan lain sebagainya.
Perkembangan IT berbanding terbalik dengan penerapan nilai-nilai sosial dan moral di tengah-tengah masyarakat. IT bisa membuat nilai seseorang hancur. Perkembangan IT dilingkungan kita sangat pesat sekali. Anak yang masih ingusan saja saat ini sudah banyak mengenal yang namanya Handphone (HP).