Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Pepen Supendi Almas mengatakan, saat ini masyarakat beranggapan BPJS ketenagakerjaan sama dengan BPJS kesehatan. “Walaupun programnya sama dari pemerintah, akan tetapi sangat berbeda. Tapi BPJS Ketenagakerjaan ini dahulunya adalah Jamsostek dan kalau boleh disebut BP Jamsostek untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dan Berdasarkan UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tambah pepen, sstem jaminan sosial terdapat 2 bagian yakni BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan yang memiliki 5 program.
“Perbedaannya adalah BP Jamsostek memiliki 4 program yang dikelola, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya kelola 1 program yakni program jaminan kesehatan,” pungkasnya. (David)