Irwan Prayitno : Pembangunan Tol Jalan Terus

oleh

Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah melayangkan surat pada Presiden cq Kepala Staf Kepresidenan karena merujuk pasal 28 Perpres Nomor 3 tahun 2016, dimungkinkan diskresi yang disepakati dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan proyek strategis nasional itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Kita sedang tunggu jawaban, mudah-mudahan ada solusinya karena harapan kita, tidak ada yang merasa dirugikan dalam pembangunan tol ini. Dan pesan Presiden malah, tidak ada ganti rugi akan tetapi ganti untung”, kata Irwan Prayitno

Pembangunan jalan tol pada saat Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.

Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.

Menarik dibaca