Dan kepada pelaksana kegiatan agar terbuka, jangan ada niat membohongi atau mengakal-akali masyarakat. Jika semua pihak bersungguh-sungguh, kita yakin sekali masyarakat Sumatera Barat amat mengharap kemajuan pembangunan daerah dalam meningkatkan daya saing di era pasar bebas saat ini, ungkap Irwan Prayitno
Pada stasioning (STA) 150-350 atau jarak 150-350 meter terdapat perbedaan mencolok antara NPOP dan appraisal. Misalnya pada STA 200 dengan luas 33 meter persegi, terdata NPOP Rp614.000/m2 sementara appraisal hanya Rp279.818/m2. Lalu untuk peta bidang 00014/STA 200 terdata NPOP Rp614.000/m2 sedangkan appraisal hanya 97.692/m2.
Perbedaan yang mencolok itu, menurut Irwan membuat masyarakat menolak appraisal dan meminta agar dilakukan pengukuran dan penilaian ulang, karena sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 nilai penggantian tanah untuk kepentingan umum adalah nilai penggantian wajar.
Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan agar appraisal dilakukan ulang, diputus NO oleh pengadilan karena kesalahan syarat formal hingga tidak dilanjutkan oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Masyarakat juga tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait pembebasan lahan itu, namun pelaksanaan pembangunan tetap dilaksanakan hingga hari ini.