Irdinanyah menambahkan, bahwa Pemkab Tanah Datar komit melaksanakan amanah Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. “Terlepas dari besar kecilnya, pungutan liar atau Pungli membuat masyarakat terkadang malas untuk mengurus sesuatu, maka apabila ada aparatur pemerintah yang melakukannya akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku” tegas Irdinansyah.
Sementara itu Yunafri Ketua Ombudsman menyampaikan, kunjungannya bersama tim untuk memantau pelayanan publik di Tanah Datar. “Kita akan melihat bagaimana pelayanan yang diberikan aparatur terhadap masyarakat yang berurusan, kemudian juga melihat Standar Operasional Pelayanannya, sarana, prasarana, fasilitas pelayanan dan sarana pengaduan serta beberapa faktor lainnya” sampai Yunafri.
Dalam kunjungan ke KPPT dan Dinas Capil, Bupati Tanah Datar bersama Ombudsman dan Tim didampingi Kepala KPPT Armen, Sekretaris Dukcapil Edi Susanto, Kabag Organisasi Erizal Ramli, Kabag Humas Adriyanti Rustam dan Kasubag Media Muharwan.