Dalam diskusi itu juga dibahas masalah regulasi migas, diantaranya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk mengangkat harkat BUMD Migas dalan kegiatan usaha hulu migas.
Intinya Permen 37/2016 ini, pemerintah mengatur tentang ketentuan penawaran hak partisipasi (participating interest) sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas. (Rel)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…