Investasi Miras Dibuka, Nevi Zuairina : Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia Terancam

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, angkat bicara terkait pembukaan investasi untuk Miras.

“Ini akibat dari bapak Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil, ” ujarnya.

Nevi Mengatakan, pada Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Dibuka secara umum di 4 provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan syarat diusulkan oleh gubernur.

“Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 Bidang Usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal, yaitu Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, serta Industri perusak ozon. Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal”, urai Nevi.

Menarik dibaca