Interpelasi DPRD Sumbar Fokus pada Direksi Bank Nagari

oleh

“Pemerintah Daerah meninjau ulang kembali pengangkatan PLT Direktur Utama PT.Bank Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017”, tegas Nurnas mengakhiri. (rel)
Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca