Interpelasi DPRD Sumbar Fokus pada Direksi Bank Nagari

oleh

Selain itu, persyaratan calon direksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, juga tidak mensyaratkan adanya pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perbankan Syariah.

DPRD Sumbar juga mebilai, pengangkatan PLT Direktur Utama PT. Bank Nagari pada masa kekosongan jabatan direksi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMB, yaitu menyerahkan kewenangan pengelolaan bank kepada komisaris.

Berdasarkan aturan berlaku, DPRD Sumbar menegaskan, pengangkatan PLT yang dilakukan saat ini, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan, agar
Pemerintah Daerah meninjau ulang hasil seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024.

Sebagaimana telah dilakukan Panitia Seleksi, dengan menetapkan syarat calon direksi harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah.  Ini juga diaturdalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 6 POJK Nomor 64 Tahun 2016,

Selain itu, Gubernut meninjau ulang rencana konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah, dimana Ranperdanya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Menarik dibaca