Sijunjung, SPIRITSUMBAR.com – Anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD mengamankan seorang warga Timpeh Kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (17/3/2024) dini hari.
Pelaku diduga memakai dan mengedar narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol (revolver). Ditangan pelaku juga ditemukan 3 butir amunisi pada salah satu kamar penginapan di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten SIjunjung. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Markas Kodim 0310/SSD.
Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko didampingi Pasi Intel Kodim 0310/SSD Letda Indespa dan anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD di Aula Kodim 0310/SSD mengatakan anggota unit intel Kodim 0310/SSD telah mengamankan seorang laki laki. Dia, diduga pemakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di q satu kamar penginapan.
“Penangkapan pelaku narkoba ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.