Instansi Pemerintah Dukung Penyelenggaraan Pendidikan di Zona Hijau

oleh

Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta (15/06/2020).



Dalam kesempatan itu pula, disampaikan bahwa ada empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota dalam menyiapkan pembukaan sekolah di zona hijau. Pertama, memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan.

Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Menarik dibaca