Menurut Alex, lanjutan pelaksanaan tahapan pemilihan di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) ini, seharusnya dimanfaatkan KPU untuk merumuskan langkah-langkah strategis menuju pelaksanaan pemilihan secara digital (e-voting) di masa depan.
“Bagaimana kita mau beranjak menggunakan e-voting, kalau hanya untuk sosialisasi saja, begitu mudahnya kita diserang peretas seperti kejadian di KPU Sumbar ini,” tegasnya.
Selain itu, Alex mengatakan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan siber yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Meski tidak mudah mengatasi kejahatan siber, tapi bisa dilakukan asal ada konsistensi dalam penerapan PP 71/2019 tersebut,” ungkap Alex.
Diberitakan, saat KPU Sumbar menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 5 Tahun 2020, sekitar pukul 12.27 WIB terjadi insiden zoombombing. Saat sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang digelar menggunakan aplikasi zoom cloud meeting itu, tampilan layar tiba-tiba berganti gambar porno. Juga sempat terdengar kata-kata jorok.
Sontak, sosialisasi yang dihadiri perwakilan partai politik, perwakilan Pemprov dan Forkopimda Sumbar serta jurnalis cetak, siber dan elektronik itu, jadi gaduh. Sekitar 5 menit lebih, peretas sempat menguasai forum sosialisasi virtual itu. Peretas mengirimkan sejumlah file video dan suara dalam meeting, sehingga mengganggu proses sosialiasi online itu. (rel)