Innalillah, Pemko Sawahlunto Segel Kios Pasar

oleh

Dia menambahkan, pedagang yang terkena sanksi peyegelan masih bisa mendapatkan kiosnya kembali apabila dapat menyelesaikan tunggakan kewajiban, minimal 25 persen dan memanfaatkan kios untuk berdagang.“Kalau tidak ada upaya untuk melunasi tunggakan kewajiban, kios akan dikembalikan kepada Dinas untuk dilelang kepada masyarakat yang ingin memiliki kios,” tandasnya.(rni)
Editor : Saribulih

Baca juga:

loading…


Menarik dibaca