Innalillah, Pemko Sawahlunto Segel Kios Pasar

oleh

Spiritsumbar.com | Sawahlunto – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto melakukan penyegelan terhadap 73 unit kios di Pasar Kota Sawahlunto.
Artikel Lainnya

loading…


Penyegelan ini dilakukan sebagai konsekuensi kepada pedagang yang tidak pernah memanfaatkan kios dan tidak membayar kewajiban iuran sewa kios.

Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto Ahmad Zaini mengatakan penyegelan yang dilakukan terhadap kios di blok B dan blok C ini adalah bentuk penertiban, sehingga masyarakat lain yang berminat berdagang dengan memanfaat kios bisa mendapatkan kesempatan.

Ia melanjutkan bahwa sebelum proses penyegelan pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan ini kepada pedagang dan masyarakat. Tindakan penyegelan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016. Perda ini mengatur antara lain pedagang yang tidak memanfaatkan kios untuk berdagang selama empat bulan, akan ditarik kembali.

“Selain sosialisasi, pihaknya juga telah melayangkan Surat teguran hingga tiga kali kepada penyewa kios, bahkan sebelum memberikan surat teguran ketiga pedagang terlebih dulu dipanggil dan diberikan waktu satu bulan,” ujarnya.

Menarik dibaca