Ini Yang Akan Terjadi, Jika Pilkada di Akhir 2020

oleh

“Dengan Perppu itu ada kepastian bagi KPU untuk tetap menggelar Pilkada pada Desember 2020 di 270 daerah. Jika dihitung mundur ada tahapan tahapan yang sudah harus dilakukan pada bulan Mei-Juni 2020. Maka kalau KPU melaksanakannya di daerah PSBB, hitungannya harus pakai protokol Covid-19. KPU tidak bisa dalam segenap proses penyelenggaraan tahapan itu mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Karena keselamatan nyawa adalah nomor 1, pilkada ini no 2,” kata Presiden Institut Otonomi Daerah (I-Otda) ini.

Prof Djo menegaskan bahwa ada klausul bulannya Desember 2020. KPU sekarang referensinya Perppu ini, bahwa seluruh persiapan akan mereka lakukan. “Tapi ada wanti-wanti bila penanganan Covid-19 belum bisa diatasi, maka dapat ditunda ke tahun berikutnya,” terangnya.

Selain itu, Prof Djo mengingatkan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU itu tidak boleh dipakai untuk Covid-19 sebagaimana ditegaskan Mendagri.

“Sudah ada edaran dari Mendagri tanggal 24 April kepada seluruh kepala daerah. Sedangkan dana yang bisa direalokasi berasal dari dana-dana yang lain. Seperti dana proyek, dana pembangunan jalan, dana pendidikan, dana perjalanan dinas, dll. Tapi kalau dana pilkada, Mendagri menegaskan tidak boleh dipakai. Secara nasional dana Pilkada sekitar Rp 15 Triliun,” jelas Guru Besar IPDN ini. “Yang menjadi persoalan takutnya daerah sudah ada yang membelanjakan.

Menarik dibaca