Prof Djo menegaskan bahwa ada klausul bulannya Desember 2020. KPU sekarang referensinya Perppu ini, bahwa seluruh persiapan akan mereka lakukan. “Tapi ada wanti-wanti bila penanganan Covid-19 belum bisa diatasi, maka dapat ditunda ke tahun berikutnya,” terangnya.
Selain itu, Prof Djo mengingatkan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU itu tidak boleh dipakai untuk Covid-19 sebagaimana ditegaskan Mendagri.
“Sudah ada edaran dari Mendagri tanggal 24 April kepada seluruh kepala daerah. Sedangkan dana yang bisa direalokasi berasal dari dana-dana yang lain. Seperti dana proyek, dana pembangunan jalan, dana pendidikan, dana perjalanan dinas, dll. Tapi kalau dana pilkada, Mendagri menegaskan tidak boleh dipakai. Secara nasional dana Pilkada sekitar Rp 15 Triliun,” jelas Guru Besar IPDN ini. “Yang menjadi persoalan takutnya daerah sudah ada yang membelanjakan.
Hal lainnya, animo masyarakat bisa rendah. Semangat untuk berpartisipasi dalam pilkada 2020 besar kemungkinan akan menurun karena masyarakat harus mengikuti standar protokol Covid-19. Harus pakai masker, tidak boleh kumpul-kumpul. Tentu, KPU harus membuat aturan khusus kampanye terkait dengan protokol Covid-19,” ujarnya.