Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2O2O, jelas Prof Djo, dipastikan bahwa Pilkada diselenggarakan pada bulan Desember 2020. Namun, lanjutnya, ada klausul yang menyatakan bila belum bisa diatasi, maka Pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
Artikel Lainnya
“Ini menjadi kelemahan dari Perppu, ada kepastian tapi dilain pihak ada ketidakpastian. Tapi sementara ini KPU tentu fokus pada klausul yang menegaskan pilkada digelar Desember 2020. Maka, KPU wajib mempersiapkan dari sekarang,” terang lulusan pascasarjana Ilmu Politik dari University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat.
Jadi, tambahnya, kalau corona belum bisa diatasi sampai waktunya pada bulan Desember bukanlah harga mati. Pemerintah bersama DPR akan melakukan pembahasan menunda pelaksanaan Pilkada sampai tahun berikutnya.
Menurutnya, KPU perlu punya skenario mengantisipasi kemungkinan terburuk jika Corona tidak bisa diatasi sampai Desember 2020, maka Pilkada di 270 daerah hasil pilkada 2015 ditunda ke tahun 2021 dengan kesepakatan bersama DPR.