Artikel Lainnya
“Ini menjadi kelemahan dari Perppu, ada kepastian tapi dilain pihak ada ketidakpastian. Tapi sementara ini KPU tentu fokus pada klausul yang menegaskan pilkada digelar Desember 2020. Maka, KPU wajib mempersiapkan dari sekarang,” terang lulusan pascasarjana Ilmu Politik dari University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat.
Jadi, tambahnya, kalau corona belum bisa diatasi sampai waktunya pada bulan Desember bukanlah harga mati. Pemerintah bersama DPR akan melakukan pembahasan menunda pelaksanaan Pilkada sampai tahun berikutnya.
Menurutnya, KPU perlu punya skenario mengantisipasi kemungkinan terburuk jika Corona tidak bisa diatasi sampai Desember 2020, maka Pilkada di 270 daerah hasil pilkada 2015 ditunda ke tahun 2021 dengan kesepakatan bersama DPR.
“Dengan Perppu itu ada kepastian bagi KPU untuk tetap menggelar Pilkada pada Desember 2020 di 270 daerah. Jika dihitung mundur ada tahapan tahapan yang sudah harus dilakukan pada bulan Mei-Juni 2020. Maka kalau KPU melaksanakannya di daerah PSBB, hitungannya harus pakai protokol Covid-19. KPU tidak bisa dalam segenap proses penyelenggaraan tahapan itu mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Karena keselamatan nyawa adalah nomor 1, pilkada ini no 2,” kata Presiden Institut Otonomi Daerah (I-Otda) ini.