Spiritsumbar.com, Jakarta – Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan, bahwa jika pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020 bisa menjadi tambahan beban bagi masyarakat dan aparat pemerintah daerah. Karena, ada dua masalah yang harus dikerjakan secara bersamaan. Pertama, sekarang masyarakat dan aparat sedang fokus menghadapi Covid-19, dan kedua, mereka menghadapi Pilkada 2020 pula.
Hal ini, kata Prof Djo sapaan akrabnya, beban berat itu bisa membuat Pilkada kedodoran. Karena, orang tentu lebih mementingkan keselamatan jiwa daripada soal pilkada. Sehingga penetapan Pilkada pada bulan Desember 2020 riskan sekali.
“Kalau misalnya Covid-19 berkepanjangan sampai 2 atau 3 bulan kedepan dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020 berarti bertambah lagi beban masyarakat dan aparat pemerintahan daerah. Karena ada dua hal yang dikerjakan yaitu menangani Covid-19 dan melaksanakan Pilkada,” ujar Prof Djo sapaan akrabnya saat diwawancarai, Rabu (6/5/2020).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2O2O, jelas Prof Djo, dipastikan bahwa Pilkada diselenggarakan pada bulan Desember 2020. Namun, lanjutnya, ada klausul yang menyatakan bila belum bisa diatasi, maka Pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.