Spiritsumbar.com |Padang – Pilkada serentak selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Dimana 171 kabupaten / kota dan provinsi di seluruh Indonesia akan menggelarnya.
Termasuk 4 daerah di Sumbar, yakni Kota Padang, Pariaman, Sawahlunto dan Padang Panjang.
Berdasarkan aturan main, peserta pemilihan adalah calon kepala daerah / wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan /atau calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang dengan syarat tertentu.
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Khusus untuk Kota Padang, di DPRD terdapat total kursi sebanyak 45. Dimana, Gerindra 6, PAN 6, Golkar 5, PKS 5, Demokrat 5, Hanura 5, NasDem 4, PPP 4, PDIP 3, PKB 1 dan PBB 1 kursi.
Untuk bisa mengusung pasangan calon, minimal 20% dari 45 kursi yang ada di DPRD Padang, yakni 9 kursi.
Kalau melihat perolehan kursi tersebut, tidak satu pun parpol yang bisa mengusung sendiri calonnya. Harus berkoalisi dengan parpol lain.
Mencermati calon potensial yang akan maju, menurut kajian yang dilakukan Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas), Pilkada Padang 2018 berpotensi diikuti 3 pasang calon.