Saat ini, terang Candra, KPU Padang tengah melakukan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza. “Melakukan verifikasi faktual ini, KPU Padang dibantu PPK dan PPS. Saat ini, prosesnya tengah berlangsung sampai 24 Desember 2017,” terangnya.
Diterangkan Candra, syarat pencalonan dan calon, semua form-nya telah disiapkan KPU Padang. Paslon beserta Parpol pengusung, tinggal mengisi saja lagi.
“Form yang kita siapkan ini dalam bentuk hard copy dan soft copy. Kami di KPU berharap, Rakor ini bisa menghilangkan keragu-raguan dalam mengisi Form ini nantinya,” terang Candra.
Sementara, utusan Partai Golkar, Yosrizal Affendi mengungkapkan kekhawatiran soal waktu yang tersedia untuk mengurus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN). Dokumen ini diurus dalam rentang waktu 14 hari mulai dari 1 Januari 2018.
“Saat ini, masih banyak Parpol yang belum memiliki pasangan calon. LKPN yang mesti diurus lebih awal, kami khawatir waktunya mepet sekali dengan jadwal pendaftaran calon,” terang Yosrizal.