Ini Tahap Pencalonan Pilkada Padang 2018

oleh

Diterangkan Candra, syarat pencalonan dan calon, semua form-nya telah disiapkan KPU Padang. Paslon beserta Parpol pengusung, tinggal mengisi saja lagi.

“Form yang kita siapkan ini dalam bentuk hard copy dan soft copy. Kami di KPU berharap, Rakor ini bisa menghilangkan keragu-raguan dalam mengisi Form ini nantinya,” terang Candra.

Sementara, utusan Partai Golkar, Yosrizal Affendi mengungkapkan kekhawatiran soal waktu yang tersedia untuk mengurus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN). Dokumen ini diurus dalam rentang waktu 14 hari mulai dari 1 Januari 2018.

“Saat ini, masih banyak Parpol yang belum memiliki pasangan calon. LKPN yang mesti diurus lebih awal, kami khawatir waktunya mepet sekali dengan jadwal pendaftaran calon,” terang Yosrizal.

Sementara, bakal Paslon perseorangan, Syamsuar Syam mempertanyakan, kepastian dirinya memiliki tiket untuk maju ke arena Pilwako Padang ke KPU Padang. Selain itu, Syamsuar juga mempertanyakan bantuan dana dari KPU atau negara untuk Paslon.

“Saya ditanya juga oleh pendukung soal dapat bantuan ini, makanya saya tanyakan di kesempatan ini,” terang Syamsuar.

Menjawab tanya Syamsuar, Riki menjelaskan, Paslon tak menerima fasilitasi berupa uang tunai dari negara. Namun, berupa alat peraga kampanye. “Nanti, kalau bapak mendaftar dan dukungannya memenuhi syarat, maka fasilitasi dalam bentuk alat peraga kampanye yang disediakan negara,” terang Riki.

Menarik dibaca