Ini Sebabnya Pemotongan Ternak Betina Produktif Dilarang

oleh

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil juha menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Agam merupakan salah satu dari 13 kabupaten dan kota di Sumbar sebagai lokasi percontohan program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Ke- 13 kabupaten dan kota itu yakni, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Tanahdatar, Pesisir Selatan, Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.

Bagi pelaku pemotongan ternak betina ruminansia besar, diancam sanksi penjara atau denda hingga jutaan rupiah, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2014.

Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan RI Dengan Polri, sehingga dengan sanksi hukum yang tegas, diharapkan masyarakat tidak lagi mau memotong betina produktif, agar target untuk percepatan penambahan populasi sapi/kerbau dapat tercapai demi mendukung swasembada ujarnya.

Wakil Direktur Binmas Polda Sumbar, Andri Syhril, S.IK dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa kepolisian siap membantu mengendalian pemotongan sapi dan kerbau produktif berupa sosialisasi, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Menarik dibaca