Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Putusan Makamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024 Kabupaten Pasaman dikabulkan.
Putusan MK tersebut menyebutkan:
- Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk seluruh TPS
- Diskualifikasi Anggit Kurniawan (Wakil Bupati) dan pengganti diserahkan ke partai pengusung
- Dilaksanakan 1 kali debat kampanye
- Dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja
- Dengan menggunakan DPT, DPTB dan DPK 27 November 2024
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan KPU Sumbar KPU Provinsi Sumatera Barat akan mematuhi putusan MK untuk PHPU Pasaman.
“Ya untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK,” ujar Jons Manedi.
Ditambahkan Jons Manedi terkait dengan tahapan dan jadwal akan dilaksanakan 60 hari ke depan.
sementara itu terkait hasil putusan MK untuk kabupaten Pasaman Barat ditolak. (Salih/rel)
Selanjutnya: Breaking News, MK Diskualifikasi Cawabup, Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang