Ini Putusan MK yang Berujung PSU di Pasaman

Putusan dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Putusan Makamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024  Kabupaten Pasaman dikabulkan.

Putusan  MK tersebut menyebutkan:

  1. Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk seluruh TPS
  2. Diskualifikasi Anggit Kurniawan (Wakil Bupati) dan pengganti diserahkan ke partai pengusung
  3. Dilaksanakan 1 kali debat kampanye
  4. Dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja
  5. Dengan menggunakan DPT, DPTB dan DPK 27 November 2024

Putusan tersebut dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan KPU Sumbar KPU Provinsi Sumatera Barat akan mematuhi putusan MK untuk PHPU  Pasaman.

“Ya untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK,” ujar Jons Manedi.

Ditambahkan Jons Manedi terkait dengan tahapan dan jadwal akan  dilaksanakan 60 hari ke depan.

sementara itu terkait hasil putusan MK untuk  kabupaten Pasaman Barat ditolak. (Salih/rel)

Selanjutnya: Breaking News, MK Diskualifikasi Cawabup, Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang

Menarik dibaca